Kamis, 25 April 2013

TUGAS KERAGAMAN BANGSA INDONESIA DAN POTENSI KONFLIK



TUGAS KERAGAMAN BANGSA INDONESIA DAN POTENSI KONFLIK
                                                                                                              

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat serta karunianya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan tugas softskill ini tepat waktunya yang berjudul ‘Keragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik  Makalah ini disusun agar dapat mengetahui pengertian serta memahami Keragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik’. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
    Saya juga berterima kasih terhadap sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini. Diharapkan makalah ini juga dapat memberikan informasi untuk kita semua tentang Keragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik Saya juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.                      
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih  . Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua yang membacanya..Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan karunianya.  amin. 
                                                                                                                                                                                                             Bekasi , 21 April 2013

                                                                                                                                                                                                                   Irwan Leonardo
                                                                               
                                                                                                                         

























DAFTAR ISI

KataPengantar...................................................................................................
Daftar isi.............................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang.............................................................................................
1.2 Tujuan...........................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
2.1 penjelasan keragaman bangsa indonesia...................................................
2.2 faktor-faktor yang menyebabkan keragaman di indonesia.....................
2.3 berdasarkan koentjaraningrat...................................................................


BAB III PENUTUP
3.1 kesimpulan...................................................................................................
3.2 Daftar pustaka..............................................................................................






















                                                                                                                             
BAB I
                                                                                                                    PENDAHULUAN



1.1 Latar belakang

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.asuku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar ta’at dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda. Dalam hal cara pandang terhadap suatu masalah atau tingkah laku memiliki perbedaan. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya (primodialisme). Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu negara(disintegrasi).Secara umum, kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan horisontal, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun, juga terdapat perbedaan vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (achievement). Indikasi perbedaan-perbedaan tersebut tampak dalam strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan dan kondisi permukiman.
Sedangkan perbedaan horisontal diterima sebagai warisan, yang diketahui kemudian bukan faktor utama dalam insiden kerusuhan sosial yang melibatkan antarsuku. Suku tertentu bukan dilahirkan untuk memusuhi suku lainnya. Bahkan tidak pernah terungkap dalam doktrin ajaran mana pun di Indonesia yang secara absolut menanamkan permusuhan etnik.
Sementara itu, dari perbedaan-perbedaan vertikal, terdapat beberapa hal yang berpotensi sebagai sumber konflik, antara lain perebutan sumberdaya, alat-alat produksi dan akses ekonomi lainnya. Selain itu juga benturan-benturan kepentingan kekuasaan, politik dan ideologi, serta perluasan batas-batas identitas sosial budaya dari sekelompok etnik. Untuk menghindari diperlukan adanya konsolidasi antar masyarakat yang mengalami perbedaan. Tetapi tidak semua bisa teratasi hanya dengan hal tersebut. Untuk menuju integritas nasional yaitu keseimbangan antar suku bangsa diperlukan toleransi antar masyarakat yang berbeda asal-usul kedaerahan. Selain itu faktor sejarah lah yang mempersatukan ratusan suku bangsa ini. Mereka merasa mempunyai nasib dan kenyataan yang sama di masa lalu. Kita mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Yaitu walaupun memiliki banyak perbedaan,tetapi memiliki tujuan hidup yang sama. Selain itu,pancasila sebagai idiologi yang menjadi poros dan tujuan bersama untuk menuju integrasi,kedaulatan dan kemakmuran bersama.

1.2 tujuan


Untuk mengetahui dan memperjelas bagaimana keragaman bangsa indonesia yang sekarang yang mulai dari banyaknya perbedaan yang begitu banyak sehingga dapat memicu terjadinya suatu konflik.



                                                                                                                                   



































BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Penjelasan keragaman bangsa Indonesia


Keragaman berasal dari kata ragam yang menurut kamus besar bahasa    Indonesia (KBBI) artinya :
1. tingkah laku
2. macam jenis.
3. lagu musik : langgam
4. warna :corak : ragi
5. (ling) laras (tata bahasa).
Sehingga keragaman yang dimaksud disini adalah suatu kondisi masyarakat dimana terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang, terutama suku bangsa dan ras, agama dan keyakinan, budaya, ideologi, adat kesopanan serta situasi ekonomi.
Struktur masyarakat Indonesia yang majemuk dan dinamis, antara lain ditandai oleh keragaman suku bangsa, agama, dan kebudayaan. Sebagaimana diketahui bahwa bangsa Indonesia memiliki keragaman suku bangsa yang begitu banyak, terdiri dari berbagai suku bangsa, mulai dari sabang hingga Merauke, ada suku Batak, suku Minang, suku Ambon, suku Madura, suku Jawa, suku Asmat, dan masih banyak lainnya.
tapi yang sering terjadi konflik adalah kehidupan berbudaya dan keyakinan. seperti kita lihat banyak yang dapat masalah yang di timbulkan, seperti;
1. Konflik
Konflik merupakan proses sosial disosiatif yang memecah kesatuan dalam masayarakat. Meskipun demikian, tak selamanya konflik itu negatif. Misalnya dari konflik tentang perbedaan pendapat dalam diskusi. Dari konflik pendapat tersebut dapat memperjelas hal-hal yang sebelumnya tidak jelas, menyempurnakan hal-hal yang tidak sempurna, bahkan kesalahan dapat diperbaiki dengan cara-cara kritis dan santun. Berdasarkan tingkatannya, ada dua macam konflik yaitu konflik tingkat ideologi atau gagasan dan konflik tingkat politik. Berdasarkan jenisnya ada tiga, yaitu konflik rasial, konflik antarsuku dan konflik antaragama.
2. Intergrasi
Integrasi adalah saling ketergantungan yang lebih rapat dan erat antarbagian dalam organisme hidup atau antar anggota di daam masyarakat sehingga terjadi penyatuan hubungan yang dianggap harmonis.
3. Disintegrasi
Disintegrasi atau disorganisasi merupakan suatu keadaan yang tidak serasi pada setiap bagian dari suatu kesatuan. Agar masyarakat dapat berfungsi sebagai organisasi harus ada keserasian antar bagian-bagiannya.
4. Reintegrasi
Reintgrasi atau reorganisasi dapat dilaksanakan apabila norma-norma dan nilai-nilai baru telah melembaga dalam diri warga masyarakat.
>> Untuk itu masyarakat dalam menjaga keragaman budaya dibutuhkan ;
1. Mengembangkan sikap saling menghargai terhadap nilai-nilai dan norma sosial yang berbeda-beda dari anggota masyarakat, tidak mementingkan kelompok, ras, etnik atau kelompok agamanya.
2) Meninggalkan sikap primodialisme terutama yang menjurus pada sikap etnosentrisme dan ekstrimisme(berlebih-lebihan)
3) Menegakan supremasi hukun yang artinya sutau peraturan formal harus berlaku pada semua warga negara tanpa memandang kedudukan sosial, ras, etnik dan agama yang mereka anut.
4) Mengembangkan rasa nasionalisme terutama melalui penghayatan wawasan berbangsa dan bernegara namun menghindari sikap chauvimisme yang akan mengarah pada sikap ekstrim dan menutup diri akan perbedaan yang ada dalam masyarakat.
5) Menyelesaikan semua konflik dengan cara yang akomodatif melalui mediasi, kompromi dan ajudikasi.

2.2
Faktor-faktor yang menyebabkan keragaman di Indonesia

Di Indonesia faktor-faktor yang menyebabkan keberagaman budaya antara lain:
v Suku bangsa
v Bahasa
v Aliran Politik
v Agama
v Masalah Kaya dan Miskin
v Integrasi nasional
Hubungan antara suku bangsa dengan ras sangatlah erat. Perbedaan ras banyak ditunjukan dengan perbedaan biologis fisik. Misalnya ada anggapan bahwa berkulit hitam pasti berambut keriting, sedangkan berkulit kuning berambut lurus. Faktor rasa ini sampai sekarang tidak dapat diubah dengan teknologi dan tidak dapat disembunyikan.

2.3 Berdasarkan Koentjaraningrat

berdasarkan Kondisi kebhinnekaan dalam berbagai aspek kehidupan yang ada di Indonesia menuntut kajian dan analisis kita. Menurut Koentjaraningrat (1993:384) ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam menganalisis hubungan antar suku-suku bangsa dan golongan, yaitu:
1.    Sumber-sumberkonflik.
2.    Potensi untuk toleransi.
3.    Sikap dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap sesama suku bangsa atau golongan.
4.    Kondisi masyarakat di mana hubungan dan pergaulan antar suku bangsa atau golongan tersebut berlangsung.
Selanjutnya dikatakan pula oleh Koentjaraningrat bahwa sumber-sumber konflik di negara berkembang termasuk Indonesia ada 5, yaitu berikut ini.
1.    Konflik bisa terjadi kalau warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan mata pencaharian hidup yang sama.
2.    Kalau warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan unsur-unsur dari kebudayaannya kepada warga dari suatu suku bangsa lain.
3.    Konflik yang sama dasarnya, tetapi lebih fanatik dalam wujudnya bisa terjadi kalau warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku bangsa lain yang berbeda agama.
4.    Konflik akan tejadi kalau suku-suku bangsa berusaha mendominasi suatu suku bangsa lain secara politis.
5.    Potensi konflik terpendam ada dalam hubungan antara suku-suku suatu bangsa yang telah bermusuhan secara adat

                       
























BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Dari apa yang saya jabarkan yang menurut saya kini akan menarik kesimpulan dari materi tersebut, yaitu;
1. jangan pernah saling membeda-bedakan apapun yang berbeda dari manusia lainnya. karena kita di ciptakan oleh tuhan itu sama.
2. Hubungan antara suku bangsa dengan ras sangatlah erat. Perbedaan ras banyak ditunjukan dengan perbedaan biologis fisik. Misalnya ada anggapan bahwa berkulit hitam pasti berambut keriting, sedangkan berkulit kuning berambut lurus. Faktor rasa ini sampai sekarang tidak dapat diubah dengan teknologi dan tidak dapat disembunyikan.



3.2 Daftar pustaka

Selasa, 02 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


TUGAS SOFTSKIL HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


KATA PENGANTAR

    Puji dan syukur saya panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat serta karunianya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan tugas softskill ini tepat waktunya yang berjudul ' HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA' .
    Makalah ini disusun agar dapat mengetahui pengertian serta memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
    Makalah ini berisikan tentang pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
    Saya juga berterima kasih terhadap sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini. Diharapkan makalah ini juga dapat memberikan informasi untuk kita semua tentang Hak Dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.


Saya juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


Akhir kata, saya sampaikan terima kasih  . Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua yang membacanya..Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan karunianya.  amin. ;                           
  



Bekasi , 1 April 2013
                                                                                                                                                 
     
                                          Irwan Leonardo
                                                    













DAFTAR ISI
Lembar isi........................................................................................................................
Kata Pengantar.................................................................................................................
Daftar Isi.........................................................................................................................


BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang..........................................................................................................
1.2 Tujuan Penulisan.......................................................................................................
1.3 Rumusan Masalah.....................................................................................................
1.4 Sistematika Penulisan...............................................................................................


BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara..........................................................

2.2 Hak Dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B ayat 2.................................... 
2.3 Kewajiban Warga Negara Indonesia..........................................................................
2.4Hak Dan Kewajiban Warga Negara...........................................................................


BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..............................................................................................................
3.2 Saran.......................................................................................................................
























BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


       Ada sebagian warga negara indonesia melanjutkan keturunan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama. Namun dalam konteks ini, perkawinan yang dimaksud tentunya bukan hanya perkawinan yang hanya sah di mata hukum agama saja namun juga di mata hukum negara.
    tetapi sayang, sepertinya banyak sekali pihak yang saat ini sepetinya  tidak menghargai keberadaan pasal ini dengan melakukan kawin sirih. Kawin sirih memang suatu proses yang sah untuk berkeluarga dan memperoleh keturunan, tetapi kawin secara sirih hanya dicatat melalui agama saja, sehingga negara tidak mempunyai catatan mengenai perkawinan tersebut. sehingga banyak saat ini fenomena warga negara indonesia yang melakukan menikah srih dan sebagainya untuk memperoleh keturunannya.Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah .
   
1.2. Tujuan Penulisan
Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat. 

1.3 Rumusan Masalah
1. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
2. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat dalam pasal tersebut?

1.4 Sistematika Penulisan
  Makalah ini disusun dengna sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan; BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B . BAB II : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.

                                                                                     







BAB II
PEMBAHASAN

II.  Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
   
2.1 Pengertian HAK 
       Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
        - Setiap orang berhak membentuk keluarganya dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah
        - Setiap anal berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang serta berhak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  
2.1 Pengertian KEWAJIBAN
           Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.
        Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib.


2.2.   Hak Dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B ayat 2

        - Setiap orang berhak membentuk keluarganya dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah
        - Setiap anal berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang serta berhak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
        - Bahwa anak adalah termasuk subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang yang pro hak anak.
        - Anak mempunyai hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2.3   Kewajiban Warga Negara
    -Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat 

2.4   Hak Dan Kewajiban Warga Negara
   -  Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”.   
   -  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945  
   -  Manusia diciptakan berpasang-pasangan dan sejak mereka lahir dan hidup didunia ini mereka telah ditetapkan jodohnya kelak mereka dewasa yang semua sudah ditentukan oleh Tuhan YME. Maka dari itu setiap warga Negara berhak membina dan membuat sebuah keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan tersebut yang sah dimata Hukum dan Agama.
   

                                                                             










































BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Jadi dalam pasal 28 B ayat 1 keimpulannya menurut saya adalah setiap orang berhak untuk membentuk sebuah keluarga dan memperoleh keturunan secara sah. meskipun sekarang ini banyak yang melakukan pernikahan sirih tetapi mereka memiliki hak tersebut. dan tugas keluarga adalah mempersiapkan anak untuk menjadi anak yang baik dan anak tersebut mendapatkan kasih sayang yang layak. sebab di undang undang pun juga tertulis tentang perlindungan anak dan anak berhak untuk kelangsungan hidupnya.



3.2 Saran
Dengan tertulisnya makalah ini yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga negara , Semoga kita semua benar-benar bisa lebih memahami sebagai warga negara indonesia. Sehingga jika kita belum mendapatkan hak yang kita belum dapatkan kita dapat memperjuangkannya. dan jika kita telah menerima hak tersebut kita juga wajib untuk menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia yang baik dan benar serta bertanggung jawab. karena dengan itu negara kita akan semakin makmur,damai , dan sejahtera.