Selasa, 02 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


TUGAS SOFTSKIL HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


KATA PENGANTAR

    Puji dan syukur saya panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat serta karunianya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan tugas softskill ini tepat waktunya yang berjudul ' HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA' .
    Makalah ini disusun agar dapat mengetahui pengertian serta memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
    Makalah ini berisikan tentang pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
    Saya juga berterima kasih terhadap sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini. Diharapkan makalah ini juga dapat memberikan informasi untuk kita semua tentang Hak Dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.


Saya juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


Akhir kata, saya sampaikan terima kasih  . Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua yang membacanya..Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan karunianya.  amin. ;                           
  



Bekasi , 1 April 2013
                                                                                                                                                 
     
                                          Irwan Leonardo
                                                    













DAFTAR ISI
Lembar isi........................................................................................................................
Kata Pengantar.................................................................................................................
Daftar Isi.........................................................................................................................


BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang..........................................................................................................
1.2 Tujuan Penulisan.......................................................................................................
1.3 Rumusan Masalah.....................................................................................................
1.4 Sistematika Penulisan...............................................................................................


BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara..........................................................

2.2 Hak Dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B ayat 2.................................... 
2.3 Kewajiban Warga Negara Indonesia..........................................................................
2.4Hak Dan Kewajiban Warga Negara...........................................................................


BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..............................................................................................................
3.2 Saran.......................................................................................................................
























BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


       Ada sebagian warga negara indonesia melanjutkan keturunan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama. Namun dalam konteks ini, perkawinan yang dimaksud tentunya bukan hanya perkawinan yang hanya sah di mata hukum agama saja namun juga di mata hukum negara.
    tetapi sayang, sepertinya banyak sekali pihak yang saat ini sepetinya  tidak menghargai keberadaan pasal ini dengan melakukan kawin sirih. Kawin sirih memang suatu proses yang sah untuk berkeluarga dan memperoleh keturunan, tetapi kawin secara sirih hanya dicatat melalui agama saja, sehingga negara tidak mempunyai catatan mengenai perkawinan tersebut. sehingga banyak saat ini fenomena warga negara indonesia yang melakukan menikah srih dan sebagainya untuk memperoleh keturunannya.Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah .
   
1.2. Tujuan Penulisan
Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat. 

1.3 Rumusan Masalah
1. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
2. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat dalam pasal tersebut?

1.4 Sistematika Penulisan
  Makalah ini disusun dengna sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan; BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B . BAB II : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.

                                                                                     







BAB II
PEMBAHASAN

II.  Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
   
2.1 Pengertian HAK 
       Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
        - Setiap orang berhak membentuk keluarganya dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah
        - Setiap anal berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang serta berhak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  
2.1 Pengertian KEWAJIBAN
           Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.
        Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib.


2.2.   Hak Dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B ayat 2

        - Setiap orang berhak membentuk keluarganya dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah
        - Setiap anal berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang serta berhak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
        - Bahwa anak adalah termasuk subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang yang pro hak anak.
        - Anak mempunyai hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2.3   Kewajiban Warga Negara
    -Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat 

2.4   Hak Dan Kewajiban Warga Negara
   -  Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”.   
   -  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945  
   -  Manusia diciptakan berpasang-pasangan dan sejak mereka lahir dan hidup didunia ini mereka telah ditetapkan jodohnya kelak mereka dewasa yang semua sudah ditentukan oleh Tuhan YME. Maka dari itu setiap warga Negara berhak membina dan membuat sebuah keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan tersebut yang sah dimata Hukum dan Agama.
   

                                                                             










































BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Jadi dalam pasal 28 B ayat 1 keimpulannya menurut saya adalah setiap orang berhak untuk membentuk sebuah keluarga dan memperoleh keturunan secara sah. meskipun sekarang ini banyak yang melakukan pernikahan sirih tetapi mereka memiliki hak tersebut. dan tugas keluarga adalah mempersiapkan anak untuk menjadi anak yang baik dan anak tersebut mendapatkan kasih sayang yang layak. sebab di undang undang pun juga tertulis tentang perlindungan anak dan anak berhak untuk kelangsungan hidupnya.



3.2 Saran
Dengan tertulisnya makalah ini yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga negara , Semoga kita semua benar-benar bisa lebih memahami sebagai warga negara indonesia. Sehingga jika kita belum mendapatkan hak yang kita belum dapatkan kita dapat memperjuangkannya. dan jika kita telah menerima hak tersebut kita juga wajib untuk menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia yang baik dan benar serta bertanggung jawab. karena dengan itu negara kita akan semakin makmur,damai , dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar