TUGAS SOFTSKIL HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya
panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat serta
karunianya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan tugas softskill ini
tepat waktunya yang berjudul ' HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA' .
Makalah ini disusun agar dapat mengetahui
pengertian serta memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Makalah ini
di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berisikan tentang pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Saya juga berterima kasih terhadap sumber informasi yang
ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini. Diharapkan
makalah ini juga dapat memberikan informasi untuk kita semua tentang Hak Dan
Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.
Saya juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih . Semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua yang membacanya..Semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa melimpahkan karunianya. amin.
;
Bekasi , 1 April 2013
Irwan
Leonardo
DAFTAR ISI
Lembar
isi........................................................................................................................
Kata
Pengantar.................................................................................................................
Daftar
Isi.........................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang..........................................................................................................
1.2 Tujuan
Penulisan.......................................................................................................
1.3 Rumusan Masalah.....................................................................................................
1.3 Rumusan Masalah.....................................................................................................
1.4 Sistematika
Penulisan...............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara..........................................................
2.2 Hak Dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B ayat
2....................................
2.3 Kewajiban Warga Negara Indonesia..........................................................................
2.3 Kewajiban Warga Negara Indonesia..........................................................................
2.4Hak Dan Kewajiban Warga
Negara...........................................................................
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan..............................................................................................................
3.2
Saran.......................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ada sebagian warga negara indonesia melanjutkan
keturunan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama. Namun dalam
konteks ini, perkawinan yang dimaksud tentunya bukan hanya perkawinan yang
hanya sah di mata hukum agama saja namun juga di mata hukum negara.
tetapi sayang, sepertinya banyak sekali pihak yang saat ini sepetinya tidak menghargai keberadaan pasal ini dengan melakukan kawin sirih. Kawin sirih memang suatu proses yang sah untuk berkeluarga dan memperoleh keturunan, tetapi kawin secara sirih hanya dicatat melalui agama saja, sehingga negara tidak mempunyai catatan mengenai perkawinan tersebut. sehingga banyak saat ini fenomena warga negara indonesia yang melakukan menikah srih dan sebagainya untuk memperoleh keturunannya.Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah .
1.2. Tujuan Penulisan
tetapi sayang, sepertinya banyak sekali pihak yang saat ini sepetinya tidak menghargai keberadaan pasal ini dengan melakukan kawin sirih. Kawin sirih memang suatu proses yang sah untuk berkeluarga dan memperoleh keturunan, tetapi kawin secara sirih hanya dicatat melalui agama saja, sehingga negara tidak mempunyai catatan mengenai perkawinan tersebut. sehingga banyak saat ini fenomena warga negara indonesia yang melakukan menikah srih dan sebagainya untuk memperoleh keturunannya.Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah .
1.2. Tujuan Penulisan
Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota
Masyarakat.
1.3 Rumusan Masalah
1. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
2. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat dalam
pasal tersebut?
1.4 Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengna sistematika pembahasan yang
meliputi: BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan
penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan; BAB II : PEMBAHASAN
Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang
meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas
Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B . BAB II
: PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
II. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
2.1 Pengertian HAK
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
- Setiap orang berhak membentuk
keluarganya dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah
- Setiap anal berhak atas
kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang serta berhak perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
2.1 Pengertian KEWAJIBAN
Kewajiban adalah sesuatu yg
dilakukan dengan tanggung jawab.
Sebagaimana yang telah diatur
oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga
negara dengan tertib.
2.2. Hak Dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 pasal 28B ayat
2
- Setiap orang berhak
membentuk keluarganya dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah
- Setiap anal berhak atas
kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang serta berhak perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
- Bahwa anak adalah termasuk
subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya
dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan
termasuk Undang-undang yang pro hak anak.
- Anak mempunyai hak
konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak
tumbuh dan berkembang (rights to development), dan hak perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
2.3 Kewajiban Warga Negara
-Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat
2.4 Hak Dan Kewajiban Warga Negara
- Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan dikriminasi”.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945
- Manusia diciptakan berpasang-pasangan dan sejak mereka
lahir dan hidup didunia ini mereka telah ditetapkan jodohnya kelak mereka
dewasa yang semua sudah ditentukan oleh Tuhan YME. Maka dari itu setiap warga
Negara berhak membina dan membuat sebuah keluarga dan memiliki keturunan
melalui perkawinan tersebut yang sah dimata Hukum dan Agama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi dalam pasal 28 B ayat 1 keimpulannya menurut saya adalah setiap orang
berhak untuk membentuk sebuah keluarga dan memperoleh keturunan secara sah.
meskipun sekarang ini banyak yang melakukan pernikahan sirih tetapi mereka
memiliki hak tersebut. dan tugas keluarga adalah mempersiapkan anak untuk
menjadi anak yang baik dan anak tersebut mendapatkan kasih sayang yang layak.
sebab di undang undang pun juga tertulis tentang perlindungan anak dan anak
berhak untuk kelangsungan hidupnya.
3.2 Saran
Dengan tertulisnya makalah ini yang berjudul Hak dan Kewajiban Warga negara
, Semoga kita semua benar-benar bisa lebih memahami sebagai warga negara
indonesia. Sehingga jika kita belum mendapatkan hak yang kita belum dapatkan
kita dapat memperjuangkannya. dan jika kita telah menerima hak tersebut kita juga
wajib untuk menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia yang baik
dan benar serta bertanggung jawab. karena dengan itu negara kita akan semakin
makmur,damai , dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar